Oleh : DR. Perdana Wahyu Santosa
Fenomena overraction di pasar modal adalah terjadinya penyimpangan harga aset (saham) dari harga wajarnya (fair value) dikemukakan DeBondt & Thaller. Penyimpangan yang terjadi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu overvalued dan undervalued. Overvalued dapat dimaknai apabila harga saham dinilai terlau tinggi dibandingkan harga wajarnya, sebaliknya jika dinilai terlau rendah dinamakan undervalued. Harga saham yang mengalami overvalued atau undervalued dari harga wajarnya dinamakan mispricing. Secara umum, apabila sebagian besar harga saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar mengalami mispricing, maka pasar modal BEI dapat dikategorikan kurang efisien karena dianggap tidak dapat merefleksikan substansi informasi/news perekonomian dengan wajar.
Fenomena overraction di pasar modal adalah terjadinya penyimpangan harga aset (saham) dari harga wajarnya (fair value) dikemukakan DeBondt & Thaller. Penyimpangan yang terjadi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu overvalued dan undervalued. Overvalued dapat dimaknai apabila harga saham dinilai terlau tinggi dibandingkan harga wajarnya, sebaliknya jika dinilai terlau rendah dinamakan undervalued. Harga saham yang mengalami overvalued atau undervalued dari harga wajarnya dinamakan mispricing. Secara umum, apabila sebagian besar harga saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar mengalami mispricing, maka pasar modal BEI dapat dikategorikan kurang efisien karena dianggap tidak dapat merefleksikan substansi informasi/news perekonomian dengan wajar.