Senin, 21 November 2011

Surat Utang yang di transaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia.


  1. Obligasi Korporasi  adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Surat Utang Negara  adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
    •  Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
    •  Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  3. Sukuk Korporasi  adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
  4. Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  5. Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.